Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal, Begini Kronologisnya

- 29 September 2021, 11:31 WIB
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto. /Yusup Supriatna /infopublik.id

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan jaringan pembuat dan pengedar obat ilegal yang beroperasi tanpa izin di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pabrik obat ilegal tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg, dan Hexymer.

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, membenarkan perihal kasus ini.

Baca Juga: Peduli Guru Ngaji, YBM PLN UP3 Majalaya Salurkan 'Social Aid for Life' agar Ada Senyum Guru Ngaji

"Pabrik ini tidak memiliki izin, tapi memproduksi dan menjual obat keras yang dilarang peredarannya," jelas Kabareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Selasa, 27 September 2021.

Jenderal Bintang Tiga tersebut menjelaskan, pengungkapan kasus berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, Jawa Barat, dan kawasan Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya yang mengedarkan.

Kabareskrim Polri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Maskuri dan rekannya mengaku kepada penyidik bahwa obat keras tersebut diproduksi di wilayah D.I.Yogyakarta.

Baca Juga: Mantap! Bareskrim Polri Sita 30 Juta Butir Obat Ilegal dari Pabrik Tak Berizin di Yogyakarta

Berbekal informasi itu, penyidik Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Polda D.I.Yogyakarta untuk melakukan pengembangan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x