Tertangkap Karena Maling Uang Rakyat (Korupsi) Bukan Karena Sedang Sial, Ini Kata Itjen Kemendikbudristek

- 28 September 2021, 07:18 WIB
 Inspektur Jenderal, Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang
Inspektur Jenderal, Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek mengadakan webinar bagi 93 satuan kerja yang diusulkan memperoleh Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Webinar tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari strategi pencegahan tindakan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.

 Inspektur Jenderal, Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menekankan pentingnya internalisasi pencegahan korupsi ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap pencegahan tindak korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.

“Dengan membangun internalisasi pencegahan adalah bentuk komitmen kementerian dalam membangun kesadaran terkait hal-hal yang masih menjadi perhatian di lingkungan satuan kerja kita,” ujarnya dalam acara yang bertajuk ‘Internalisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kemendikbudristek’, baru-baru ini.

Baca Juga: Tangkap Wakil Ketua DPR, Firli: KPK Tak Pernah Pandang Bulu Terhadap Pelaku Korupsi

Lebih lanjut ia menyampaikan internalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek juga merupakan bagian dari peran aktif Itjen untuk melakukan pengawasan sesuai dengan arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, terkait tidak ada toleransi (Zero Tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan.

“Sebagaimana arahan Mas Menteri, tidak ada toleransi terkait penyimpangan dan juga harga mati untuk integritas, sehingga kami dari Itjen tentu saja harus mengawal kebijakan Mas Menteri untuk benar-benar melakukan pengawasan, baik dalam hal pencegahan maupun dalam hal penindakan apabila ada laporan-laporan di seluruh unit kerja kita,” terangnya.

Dikatakan Chatarina, Itjen merupakan pengawas internal yang menjadi ujung tombak untuk menjamin tata kelola dapat berjalan secara akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Heboh Harta Pejabat Meroket di Masa Covid-19, Gus Nadir: Gak Masalah Selama Tidak Korupsi

Selain itu, Itjen juga harus dapat melakukan mitigasi risiko dan manajemen risiko dalam setiap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk penyimpangan yang bersifat administratif maupun yang bersifat koruptif.

Chatarina menyebut, masih banyak orang menganggap yang tertangkap dalam proses pemeriksaan termasuk maling uang rakyat (korupsi)  dikarenakan sedang sial saja.

“Jadi ini yang harus terus kita canangkan dalam internalisasi pencegahan korupsi bahwa korupsi bukanlah budaya kita, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua untuk melakukan pencegahan dalam setiap kegiatan dan program kita,” tegasnya.

Baca Juga: Kekayaan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Naik 6 M Lebih Jadi Rp20 Miliar: Jangan Diartikan Korupsi

Adapun kebijakan pengawasan Itjen terkait tindak korupsi di lingkungan Kemendikbudristek menurutnya, terdiri dari dua penjamin, yakni audit dan reviu.

Dengan kebijakan pengawasan audit mencakup audit kinerja program berkelanjutan, audit kinerga entitas, serta audit tujuan tertentu yaitu audit investigasi dan temuan fakta (fact finding).

Sedangkan untuk kebijakan pengawasan reviu terdiri dari reviu atas Laporan Keuangan (LK) Eselon I, LK Kementerian, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Eselon I dan PIPK Kementerian.

Baca Juga: Dihadapan Legislator, KPK Sebut Jawa Barat Peringkat Satu Penyumbang Kasus Korupsi

Selain itu, reviu rencana kegiatan dan anggaran terhadap RKA-KL dan semua satker, reviu atas aspek keuangan tertentu terhadap Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RK BMN) Eselon I serta riviu aspek kinerja tertentu terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja (Lakip) Eselon I dan Kementerian.***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x