JURNAL SOREANG - Kartu prakerja gelombang 22, diprediksi akan dibuka sekitar bulan Oktober 2021 mendatang.
Bagi yang tidak lolos mendaftar pada gelombang sebelumnya, pastikan kali ini lolos dan mengikuti seleksi.
Untuk informasi lengkapnya, hingga saat ini belum ada keterangan. Namun, jika melihat yang sudah-sudah, kemungkinan pendaftaran akan dibuka bulan Oktober.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan, BSU Rp 1 juta Tidak Dikenai Potongan Apapun, Simak Penjelasanya
Kartu prakerja, merupakan program Pemerintah yang disalurkan melalui Kemnaker untuk mereka yang terdampak pademi covid-19.
Informasi bagi yang ingin mendaftar sebagai penerima manfaat kartu prakerja, alahkah baiknya syarat dan ketentuannya dipenuhi, sebab, jika tidak diindahkan akan berakibat fatal.
Berikut, syarat dan ketentuan pendaftaran kartu prakerja:
1. Tercatat sebagai Warga Negara indonesia (WNI).
Baca Juga: 5 Usaha Sampingan dengan Modal Minim dan Cukup.Pakai Ponsel dan Kuota Internet
2. Pastikan saat mendaftar, usia Anda minimal 18 tahun serta, tidak sedang dalam mengikitu pendidikan formal.