Hal tersebut, menurut Anis, menjadi salah satu penyebab mengendapnya dana pemerintah daerah di bank.
"Banyak kebutuhan pemerintah daerah yang tidak terdapat dalam menu dari pusat, sehingga pemerintah daerah seringkali mengakses dana alokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhannya," ungkap Anis.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengatakan bahwa dari pertemuannya dengan beberapa pemerintah daerah, mereka mengeluhkan lambatnya juknis yang disampaikan oleh pemerintah pusat sehingga penggunaan dana menjadi terhambat.
"Dalam hal ini, pemerintah pusat juga harus mengevaluasi diri. Kendala-kendala di lapangan harus dicari sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berulang," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam panitia kerja Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar membuat jadwal transfer dari pusat ke daerah yang disesuaikan dengan jadwal yang dibuat pemda saat penyusunan anggaran daerah.
Selain itu, tambah Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini, pemerintah pusat juga perlu membuat menu yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Tentang petunjuk teknis (juknis) yang seringkali disosialisasikan terlambat, legislator dapil DKI Jakarta I tersebut menegaskan, semestinya hal tesebut bisa dilakukan lebih awal.
Kepada pemda, Anis mendorong agar dapat menyerap anggaran lebih sigap sehingga pembangunan di daerah tidak terlambat.***