Sempat Divonis Bebas, Pemerkosa Anak Akhirnya harus Mendekam 200 Bulan di Penjara

- 22 September 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi vonis hakim. Pemerkosa anak harus mendekam 200 Bulan di penjara
Ilustrasi vonis hakim. Pemerkosa anak harus mendekam 200 Bulan di penjara /Humas.polri.go.id

JURNAL SOREANG - Sempat divonis bebas Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, terdakwa kasus pemerkosaan anak, terpaksa gigit jari.

Hal ini setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa DP. Terdakwa yang merupakan paman korban akhirnya diberi hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.

Vonis tersebut diputuskan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung. Terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Rosmawardani di Banda Aceh, Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Aktris Sekaligus Anggota SNSD Choi Sooyoung Berikan Transisi dari Masa Girl Grup Hingga Kini

Menurut Rosmawardani, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal ini diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Karenanya Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Sebenarnya terdakwa DP sendiri divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.

Baca Juga: Member ASTRO JinJin Dinyatakan COVID 19

Namun di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat dan kehebohan di tengah masyarakat Aceh lantaran adanya vonis bebas dari Mahkamah Syariah Aceh.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x