Berita Mahkamah Hari Ini

Nasional

Sempat Divonis Bebas, Pemerkosa Anak Akhirnya harus Mendekam 200 Bulan di Penjara

22 September 2021, 05:35 WIB

Sempat divonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh, terdakwa kasus pemerkosaan anak, akhirnya dihukum 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung.

Terpopuler

Kabar Daerah

x