Sempat Divonis Bebas, Pemerkosa Anak Akhirnya harus Mendekam 200 Bulan di Penjara

- 22 September 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi vonis hakim. Pemerkosa anak harus mendekam 200 Bulan di penjara
Ilustrasi vonis hakim. Pemerkosa anak harus mendekam 200 Bulan di penjara /Humas.polri.go.id

Baca Juga: Member ASTRO JinJin Dinyatakan COVID 19

Namun di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat dan kehebohan di tengah masyarakat Aceh lantaran adanya vonis bebas dari Mahkamah Syariah Aceh.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x