Cegah Sebaran Varian Baru Covid-19, Pemerintah Hanya Buka Enam Pintu Masuk ke Indonesia

- 20 September 2021, 08:34 WIB
Pemerintah hanya buka enam pintu masuk ke Indonesia.
Pemerintah hanya buka enam pintu masuk ke Indonesia. /Jurnal Soreang /indonesia.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah antisipasi untuk mencegah masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621).

Upaya yang dilakukan adalah membatasi pintu masuk internasional ke Indonesia untuk perjalanan udara, laut, dan darat.

Perjalanan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara hanya dapat dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Baca Juga: Penerapan Ganjil-Genap, Cek Plat Nomor Sebelum Piknik ke Kawasan Wisata Bogor Jawa Barat

Sedangkan dengan perjalanan laut, hanya dapat melalui pelabuhan Batam dan Nunukan Kalimantan Utara.

Sementara itu untuk perjalanan darat, hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Pembatasan ini berlaku efektif sejak 16 September 2021 untuk perjalanan darat dan laut, dan 17 September 2021 untuk perjalanan udara hingga waktu yang belum ditentukan.

Adapun aturan pembatasan pintu asuk internasional sebagaimana dikutip dari covid19.go.id yang diunggah pada Sabtu, 18 September 2021, adalah setiap pelaku perjalanan internasional dan setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Klaim Segera 20 Kode Redeem FF Terbaru Jangan Sampai Terlewat, Khusus Hari Ini

Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.

Untuk WNA, ditambah dengan kewajiban memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam, serta tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.

Jika hasilnya negatif, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Namun jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Simak! Alur Kartu Verifikasi Vaksin Covid-19 untuk WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Di sisi lain, kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.***

Editor: Rustandi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x