10 Kg Beras Tambahan Akan Diberikan Kepada Penerima Bansos Tunai dan PKH, Ini Syaratnya

- 18 September 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi penerima bansos mendapatkan tambahan beras 10 kg.
Ilustrasi penerima bansos mendapatkan tambahan beras 10 kg. /Instagram/@kemensosri

JURNAL SOREANG- Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kg.

Bantuan beras tambahan sebanyak 10 kg akan disalurkan oleh Perum Bulog, mengingat jaringan Bulog terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

Agar tidak ada kesimpangsiuran, data penerima BST dan PKH tersebut akan langsung dikirimkan ke Bulog.

Baca Juga: Bansos 2021, Penerima BST PKH Anak Sekolah Bisa Dicek Melalui Ponsel

“Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia,” katanya.

Pembaruan data penerima BST di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran.

Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari kemenkeu.go.id.

Baca Juga: PKH Cair, Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta, Begini Cara Ceknya

Syarat penerima beras bulog ini yakni warga miskin dan terdaftar dalam program Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x