Benarkah Indonesia Kekurangan Dokter? Ini Jawaban Baleg DPR RI

- 18 September 2021, 10:40 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tamanuri dalam Rapat Pleno bersama Tim Ahli membahas RUU Dikdok, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tamanuri dalam Rapat Pleno bersama Tim Ahli membahas RUU Dikdok, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

"Setiap yang sudah keluar uji kompetensinya, dia harus turun ke bawah, dia harus enam bulan setahun ada di daerah itu. Kemudian dari situ, dia baru bisa mengajukan untuk pindah ke kota," tegas legislator dapil Lampung II ini.

Kemudian, lanjut Tamanuri, perlu adanya kewenangan selebar-lebarnya bagi pemerintah daerah untuk dapat memberikan tugas belajar kepada dokter-dokter di daerahnya.

Politisi Partai NasDem tersebut menuturkan, apabila langkah ini diambil, maka dokter umum yang ada di daerah dapat menjadi spesialis dan beban biaya di pusat pun berkurang.

Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Ada Dana Aspirasi Anggota DPR Rp450 Juta, Ali Syarief Sarankan Masyarakat Lakukan Ini

"Ini yang harus kita atur. Soalnya pemerintah daerah itu punya dokter-dokter umum banyak, tapi tidak bisa dilaksanakan pendidikan spesialisasi karena harus melalui pusat," sambungnya.

Tamanuri juga meminta ketersediaan rumah sakit pendidikan sebagai tempat calon dokter melakukan praktik perlu disamaratakan, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Selain itu, jumlah penerimaan maupun kelulusannya juga harus sama rata untuk menjamin kualitas output calon dokter.

"Kadang-kadang perguruan negeri ini hanya bisa menerima 200 mahasiswa, yang swasta ini bebas nerima sampai 350, 400 mahasiswa," imbuh Tamanuri.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah