Benarkah Indonesia Kekurangan Dokter? Ini Jawaban Baleg DPR RI

- 18 September 2021, 10:40 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tamanuri dalam Rapat Pleno bersama Tim Ahli membahas RUU Dikdok, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tamanuri dalam Rapat Pleno bersama Tim Ahli membahas RUU Dikdok, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespon anggapan bahwa selama ini Indonesia kekurangan tenaga dokter.

Respon tersebut berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan dokter yang perlu dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Dokter (RUU Dikdok).

"Yang jelas kita ini selalu kekurangan tenaga dokter, tapi sebetulnya kita tidak kekurangan dokter," ucap Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tamanuri, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: Kapal Tiongkok dan Vietnam Usik Kedaulatan Indonesia, Banggar DPR RI: Jangan Ada Kompromi

Hal itu disampaikan Tamanuri dalam Rapat Pleno bersama Tim Ahli membahas RUU Dikdok, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Andai kata 34 provinsi ini memiliki 50 kampus yang ada fakultas kedokterannya. Kalau kuotanya 200 mahasiswa, berarti 200 dikali 50 kampus, berarti 10 ribu calon dokter. Satu tahunnya bisa mengeluarkan itu," urai Tamanuri.

Ia menilai, untuk mengatasi anggapan kekurangan dokter tersebut, beberapa hal perlu dilakukan, di antaranya terkait penempatan dokter di wilayah-wilayah Indonesia.

Aturan penempatan dokter harus dibuat yang menyatakan bahwa semua yang tamat dan telah melalui uji kompetensi, harus tetap melaksanakan tugas-tugas di daerah, tidak bisa memilih, dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Gaji Wakil Rakyat, Refrizal: DPR Dibully, Krisdayanti Makin Ngetop

Terkait aturan penempatan ini, ia menekankan aturannya harus jelas karena banyak dokter yang tidak mau ke daerah dan hanya ingin di kota, sehingga menghambat ketersediaan dokter secara merata.

"Setiap yang sudah keluar uji kompetensinya, dia harus turun ke bawah, dia harus enam bulan setahun ada di daerah itu. Kemudian dari situ, dia baru bisa mengajukan untuk pindah ke kota," tegas legislator dapil Lampung II ini.

Kemudian, lanjut Tamanuri, perlu adanya kewenangan selebar-lebarnya bagi pemerintah daerah untuk dapat memberikan tugas belajar kepada dokter-dokter di daerahnya.

Politisi Partai NasDem tersebut menuturkan, apabila langkah ini diambil, maka dokter umum yang ada di daerah dapat menjadi spesialis dan beban biaya di pusat pun berkurang.

Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Ada Dana Aspirasi Anggota DPR Rp450 Juta, Ali Syarief Sarankan Masyarakat Lakukan Ini

"Ini yang harus kita atur. Soalnya pemerintah daerah itu punya dokter-dokter umum banyak, tapi tidak bisa dilaksanakan pendidikan spesialisasi karena harus melalui pusat," sambungnya.

Tamanuri juga meminta ketersediaan rumah sakit pendidikan sebagai tempat calon dokter melakukan praktik perlu disamaratakan, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Selain itu, jumlah penerimaan maupun kelulusannya juga harus sama rata untuk menjamin kualitas output calon dokter.

"Kadang-kadang perguruan negeri ini hanya bisa menerima 200 mahasiswa, yang swasta ini bebas nerima sampai 350, 400 mahasiswa," imbuh Tamanuri.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x