CPNS 2021, Kementerian PANRB Tetapkan Passing Grade SKD, Simak Penjelasannya

- 15 September 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Kementerian PANRB Tetapkan Passing Grade SKD
Ilustrasi CPNS 2021. Kementerian PANRB Tetapkan Passing Grade SKD /PRFM/Tommy Riyadi

JURNAL SOREANG- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Bagi para pelamar yang akan mendaftar ke Kementerian PANRB, agar memperhatikan hal-hal yang terkait dengan ketetapan yang telah ditentukan.

Baca Juga: 198 Peserta Terdaftar Ikuti SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB, Ini Syarat Baru Peserta

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Dijelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Baca Juga: Penting Untuk Diperhatikan bagi Peserta SKD CPNS 2021 Kemenag, Berikut Ketentuannya

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: menpan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x