Masyarakat Wajib Unduh PeduliLindungi, Bagaimana Jika Tak Punya Smartphone? Ini Kata Puan Maharani

- 14 September 2021, 12:35 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Sekarang ini, aplikasi PeduliLindungi menjadi persyaratan untuk banyak hal, termasuk mengakses ruang publik. Oleh karenanya, masyarakat wajib mengunduh aplikasi tersebut.

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani bereaksi keras terhadap hal ini, dimana ia menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pada masyarakat terkait akses ruang publik.

Puan mempertimbangkan sebagian masyarakat yang tidak mampu memiliki smartphone untuk pengunduhan aplikasi terkait vaksinasi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Over Kapasitas Lapas Kelas 1 Tangerang Sampai 400 Persen, Komisi III DPR RI: Masalah Klasik

Akibatnya, hak rakyat hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena yang bersangkutan tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi," ucap Puan, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Senin, 13 September 2021.

Karenanya, ia meminta pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone.

Berdasarkan data Newzoo, pengguna smartphone di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.

Baca Juga: BURT Ingin Layanan VIP JOUMPA Tidak Hanya Berlaku untuk Anggota DPR RI Saja

Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, maka masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki smartphone.

"Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut," tegas Puan.

Apalagi, tambah politisi PDI Perjuangan itu, jika masyarakat yang tidak memiliki smartphone tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki smartphone untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki smartphone dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

Baca Juga: Tanah Terlantar Rentan Konflik, Komisi II DPR RI Minta BPN Turun Tangan

"Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya," kritik Puan.

Ia menekankan, diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi PeduliLindungi tidak boleh terjadi.

Tidak hanya itu, Puan menegaskan bahwa diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki smartphone, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.

Menurut Puan, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi PeduliLindungi sempat mencuat.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam: Every Year Kita Harus Ulang Vaksinasi Covid 19

"Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini," pungkas Puan.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x