Melihat kondisi pelaku yang terdesak kebutuhan itu, pihaknya kemudian mengambil langkah mediasi antara korban dengan pelaku.
Sehingga, kedua belah pihak diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek kemudian mengganti kerugian korban, dan memberikan bawang merah tersebut kepada pelaku untuk dimanfaatkan.
Baca Juga: Viral! Video sepasang Sejoli Berbuat Mesum dan Mencuri Kotak Amal Masjid
"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari,” imbuh AKP Bobby A. Rachman.***