Seorang Nenek Mencuri Bawang Merah dan Dilaporkan, Polisi: Kasus ini Diselesaikan dengan Restorative Justice

- 12 September 2021, 16:47 WIB
Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman memediasi Seorang nenek (pelaku) dan korban di mapolsek.
Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman memediasi Seorang nenek (pelaku) dan korban di mapolsek. /Jurnal Soreang /PMJ News

Melihat kondisi pelaku yang terdesak kebutuhan itu, pihaknya kemudian mengambil langkah mediasi antara korban dengan pelaku. 

Sehingga, kedua belah pihak diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek kemudian mengganti kerugian korban, dan memberikan bawang merah tersebut kepada pelaku untuk dimanfaatkan.

Baca Juga: Viral! Video sepasang Sejoli Berbuat Mesum dan Mencuri Kotak Amal Masjid

"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari,” imbuh AKP Bobby A. Rachman.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @ini_polisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah