JURNAL SOREANG - Seorang nenek berinisial S (60) warga Klaten, harus berurusan dengan pihak kepolisian, dikarenakan kedapatan mencuri bawang merah di pasar.
Dikutip dari akun instagram @ini_polisi yang diunggah pada Jumat 10 September 2021, kejadian pencurian terjadi di pasar Jongke, Solo, Jawa Tengah.
Dalam unggahannya dituliskan, sang nenek dilaporkan kepada kepolisian oleh korban yang merupakan pemilik kios bernama Wahyono (50), dikarenakan telah melakukan pencurian bawang merah di kios milik korban di Pasar Jongke.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Polres kota Surakarta mengamankan pelaku yang melakukan pencurian bawang merah di Pasar Jongke Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Kapolsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman mengatakan pihaknya mengamankan seorang nenek karena mencuri bawang merah seberat 3 kilogram.
Menurut Kapolsek, kejadian tersebut berawal dari korban pemilik kios di Pasar Jongke yakni, Wahyono (50) yang menangkap basah pelaku S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih 3 kilogram.
"Setelah Kedapatan mencuri di kiosnya. Korban Wahyono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan untuk proses hukum," ungkap AKP Bobby dalam keterangan yang diunggah dalam akun tersebut.
Bobby menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.