Sita 25 Kilogram Sabu, Polisi Sebut Selamatkan 50 Ribu Jiwa dari Peredaran Narkoba

- 12 September 2021, 15:29 WIB
Barang bukti narkoba sabu seberat 25 kg yang diamankan polisi.
Barang bukti narkoba sabu seberat 25 kg yang diamankan polisi. /Jurnal Soreang/Polri TV

JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 25 kg.

Satresnarkoba Polresta Samarinda Polda Kalimantan Timur, mengungkap puluhan kilo narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan provinsi.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, diduga merupakan jaringan antar Provinsi dengan jalur Surabaya- Banjarmasin tujuan Kota Samarinda.

Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Provinsi, Polisi Sita 25 Kilogram Sabu

Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, ada sekitar 50 ribu jiwa warga di Samarinda yang dapat diselamatkan dari penyitaan 25 kg sabu ini.

"Ini jaringan antar provinsi, kami akan terus mengembangkan penyidikan termasuk memburu pengirim barang haram itu di Surabaya," ungkap Rickynaldo Chairul dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 11 September 2021.

Diberitakan sebelum, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menuturkan barang bukti narkoba tersebut ditemukan dalam 24 bungkus besar.

Bungkusan sabu tersebut kata Arif, dikemas menggunakan bungkus teh hijau bertuliskan bahasa Mandarin dan satu bungkus sedang siap edar berhasil disita.

Baca Juga: Produksi Sabu Gunakan Bahan Baku dari Turki di Tangerang, Dua WNA Asal Iran Dijerat Hukuman Mati

"Pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku yang berinisial A di Jalan Pulau Sebatik, Samarinda, dengan barang bukti 2,51 gram sabu," ungkapnya.

Setelah penangkapan pelaku A, lanjut Arif, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial HN dan MA.

"Keduanya ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda dengan barang bukti sabu seberat 17,12 gram," paparnya.

Arif menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu- sabu petugas juga menyita pil ekstasi dengan 3 logo dan warna yang berbeda.

Baca Juga: Produksi Sabu Rumahan Sejak 2020, Polisi Bekuk Dua WNA Asal Iran

"Petugas berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 37.701 butir, yang dibagi dalam enam bungkusan besar, delapan bungkus sedang dan kecil," terangnya.

Arif Budiman menambahkan, dalam operasi itu anggotanya telah mengamankan enam orang yang terlibat di dalam sindikat bertindak sebagai penjual serta perantara.

"Dari tiga orang yang dibekuk. Polisi kembali menangkap FN dan DI. Mereka ditangkap di Jalan PM Noor, Samarinda Utara," terangnya.

Kedua pelaku kata Arif, yakni MA, FN dan DI adalah perantara yang membawa sabu masuk ke Samarinda melalui jalur Balikpapan.

Baca Juga: Komika Coki Pardede Tiru Tren Penggunaan Sabu Melalui Anus, Ini Biodata Coki Pardede

"Selanjutnya dari pemeriksaan mereka bertiga itu tim bergerak ke Banjarmasin tepatnya di sebuah hotel dan menangkap satu pelaku bernama Faisal dengan narkoba sebanyak 24 kg sabu serta ribuan ineks yang disimpan di dalam dua koper dan satu tas ransel," jelasnya.

Lebih jauh Arif memaparkan, narkoba sabu dan ineks yang telah diamankan tersebut bernilai puluhan miliar dan rencananya bakal dibawa ke Samarinda dan disebar serta dijual.

"Kami terus mengembangkan ke siapa yang memasoknya. Pengakuan sejumlah pelaku, narkoba-narkoba itu dikirim dari Surabaya, melalui Banjarmasin," tukas Kombes Pol Arif Budiman.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah