Refly Harun Sebut Kabar Megawati Kritis Sebagai Hal Konyol: Kalau Habib Rizieq Dipenjarakan

- 10 September 2021, 17:53 WIB
Potret Habib Rizieq Shihab dan Megawati Soekarnoputri.
Potret Habib Rizieq Shihab dan Megawati Soekarnoputri. /Jurnal Soreang/Dok. PRMN/ Instagram @presidenmegawati

"Konyolnya hukum di kita Ya. Kenapa Begitu? Karena orang selalu meminta azas equality before the law, azas kesamaan hukum dan pemerintahan. Kalau Habib Rizieq dipermasalahkan, ya orang lain yang melakukan tindakan sama, harus dihukum 4 tahun," ucap Refly.

Soalnya, kata dia, materinya sama. Yakni memberitakan sesuatu kondisi seseorang atau dirinya sendiri, sakit dinyatakan tidak sakit.

Kalau misalkan kondisi Megawati ternyata sakit, lanjut dia, Hasto bisa dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana Habib Rizieq.

Baca Juga: Sebut Sumatera Barat Kini Telah Berubah, Megawati: Tidak Sepopuler Dulu atau Tidak Ada Produknya

"Konyol kan? Itulah super konyolnya Indonesia menerapkan hukum untuk hal-hal yang enggak jelas seperti ini. Masa orang menceritakan kondisi kesehatan bagi dirinya maupun orang lain, lalu kemudian dihukum, apa kata dunia," ucapnya lagi.

Diketahui, HRS pada persidangan tingkat pertama dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap (swab test) dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah