Penting! Cara mengatasi NIK yang Sudah Terdaftar Dilembaga Lain Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20. Be

- 10 September 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi kartu Prakerja Gelombang 20
Ilustrasi kartu Prakerja Gelombang 20 /

JURNAL SOREANG - Bagimana cara mengatasi NIK yang sudah terdaftar di Lembanga lain? Hal itulah, yang sering kita dengar manakala, NIK yang kita masukan tidak tervalidasi.

Pendaptaran kartu prakerja gelombang 20 sudah dibuka. Ini merupakan kesempatan Anda untuk bisa mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh pemilik/pemegang kartu prakerja.

Sebelum melakukan pendaftaran, tentunya banyak hal yang harus kita perhatikan agar saat kita mendaftar tidak menemukan kendala.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Puluhan Saksi Diperiksa, Polisi: Dalami Unsur Dugaan Kelalaian

Program kartu prakerja merupakan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan kepada pihak tertentu.

Perlu diingatkan, bahwa limit atau batas waktu pendaftaran kartu prakerja sangat singkat dan menurut yang sudah-sudah, masa berlakunya hanya tigas hari meskipun, itu baru perkiraan.

Meskipun masih perkiraan, namun untuk lebih lengkap, silahkan masuk kelaman situs resmi Kartu Prakerja @prakerja.co.id.

Baca Juga: Olah TKP Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 22 Saksi

Dalam proses pendaftaran, biasanya banyak diantara pendaftar yang menemukan kendala salah satunya NIK apalagi, NIK yang kita punya sudah terdaftar di lembaga lain.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x