UU ITE Dipakai Terduga Pelecehan di KPI Gugat Pelapor, Ernest Prakasa: Luar Biasa Laknatnya

- 7 September 2021, 17:15 WIB
UU ITE Dipakai Terduga Pelecehan di KPI Gugat Pelapor, Ernest Prakasa: Luar Biasa Laknatnya
UU ITE Dipakai Terduga Pelecehan di KPI Gugat Pelapor, Ernest Prakasa: Luar Biasa Laknatnya /@ernestprakasa


JURNAL SOREANG - Komika Ernest Prakasa ikut merespons kabar bila UU ITE akan dipakai terduga pelecehan di KPI Pusat untuk menggugat sang pelapor.

Geram mendengar kabar pelapor diancam oleh terduga pelecehan dengan UU ITE, Ernest Prakasa yang kini dikenal sebagai Sutradara itu langsung mengutarakan penilaiannya.

“Luar biasa laknatnya,” kata Ernest Prakasa melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ernestprakasa, Selasa 7 September 2021, dikutip Jurnal Soreang.

Baca Juga: Geram Atas Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Ernest Prakasa: Mari Kita Kawal Teman-teman

Sebagai informasi, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat ini dikabarkan berencana menggugat pelapor (korban) menggunakan UU ITE.

Alasan, para terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat itu menggugat balik karena merasa telah menjadi korban perundungan online akibat siaran pers yang disebar pelapor (korban).

Seperti diketahui, sebelum kasus ini melebar hingga akhirnya menyenggol UU ITE publik lebih dulu dikejutkan dengan munculnya pesan berantai yang tersebar di media sosial (medsos).

Baca Juga: Penangkapan Coki Pardede karena Narkoba Ditanggapi oleh Ernest Prakasa: Semoga Jadi Pelajaran

Pesan itu berisi adanya dugaan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat oleh rekan kerjanya.

Mengutip pesan berantai itu, korban yang diketahui seorang pria berinisial MS sempat meminta bantuan Presiden Jokowi atas perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

Dalam tulisan itu, korban yang disebutkan merupakan pegawai KPI Pusat mengalami tindakan perundungan dan pelecehan dari sesama rekan kerjanya sejak tahun 2012 silam.

Baca Juga: Penangkapan Coki Pardede karena Narkoba Ditanggapi oleh Ernest Prakasa: Semoga Jadi Pelajaran

"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya di-bully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya,” mengutip pesan berantai itu.

“Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," lanjut tulisan tersebut.

"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencoret buah zakar saya memakai spidol," begitu pernyataan awal yang beredar di medsos.

Baca Juga: Adhisty Zara Ditegur Sesama Artis Akibat Kesalahannya, Ernest Prakasa: Belajar dari

Aparat kepolisian yang kini tengah menangani kasus pelecehan seksual ini pun terus melakukan langkah pemeriksaan usai korban secara resmi melaporkan kejadian itu.

Dalam keterangan resmi yang sempat disampaikan, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL.

Para terduga pelecehan di KPI Pusat terancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP junto 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan bila terbukti.

Baca Juga: Viral! Video Stand Up Comedy Menteri Pertahanan Prabowo, Ernest Prakasa Ikut Berkomentar

Di lain pihak, KPI Pusat pun telah menyampaikan sikapnya atas kasus pelecehan ini salah satunya melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban.

Kemudian, membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x