KTP Hilang? Begini Cara mengurusnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri: Cukup Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi

- 5 September 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi KTP yang hilang bisa diurus dengan surat keterangan kehilangan dari polisi
Ilustrasi KTP yang hilang bisa diurus dengan surat keterangan kehilangan dari polisi /Pikiran Rakyat/

Datang ke Dukcapil Kecamatan, atau Kelurahan dengan disertai surat kehilangan dari pihak Kepolisian gratis, tidak dipungut biaya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: @infobandungnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah