Datang ke Dukcapil Kecamatan, atau Kelurahan dengan disertai surat kehilangan dari pihak Kepolisian gratis, tidak dipungut biaya.***
Datang ke Dukcapil Kecamatan, atau Kelurahan dengan disertai surat kehilangan dari pihak Kepolisian gratis, tidak dipungut biaya.***
Editor: Sarnapi
Sumber: @infobandungnews