Reaksi Menag Gus Yaqut Sikapi Perusakan Masjid Ahmadiyah: Jelas Pelanggaran Hukum

- 4 September 2021, 21:50 WIB
Menag Gus Yaqut ikut bereaksi menyikapi perusakan masjid Ahmadiyah, di Kabupaten Sintang.
Menag Gus Yaqut ikut bereaksi menyikapi perusakan masjid Ahmadiyah, di Kabupaten Sintang. /@gusyaqut


JURNAL SOREANG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ikut bereaksi menyikapi perusakan masjid Ahmadiyah, di Kabupaten Sintang.

Dalam pandangannya, Gus Yaqut menilai aksi yang dilakukan sekemlompok orang dengan cara merusak masjid milik Ahmadiyah merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan,” kata Gus Yaqut di akun Twitter @YaqutCQomas, Sabtu, 4 September 2021, dikutip Jurnal Soreang.

Baca Juga: Kecam Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang, Muannas Alaidid: Tangkap Semua Pelaku yang Terlibat

“Dan jelas (perusakan masjid Ahmadiyah) merupakan pelanggaran hukum,” ujar Menag menambahkan.

Menurut Gus Yaqut, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tuturnya di laman resmi Kementerian Agama.

Baca Juga: CEK FAKTA! Video Viral Menag Gus Yaqut Dibaptis dan Pindah Agama: Hoaks!

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” katanya menegaskan.

Selain itu, Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Hal itu, kata Gus Yaqut, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kemenag Batalkan Pelaksanaan Haji 2021, Gus Yaqut: Tidak Ada Undangan dari Arab Saudi

Aturan itu berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Sebelumnya, sejumlah massa melakukan aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah Indonesia yang ada di di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021.

Aksi ratusan massa menggeruduk masjid Ahmadiyah itu bahkan sempat terekam kamera dan videonya langsung beredar di jagat maya.

Baca Juga: Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Tantang Menteri Agama RI Gus Yaqut Diskusi Keagamaan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat merespons adanya aksi itu.

Lebih jauh, dia meminta Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat segera menangani kasus perusakan masjid Ahmadiyah.

Dalam pernyataan resminya, Mahfud MD juga mengaku telah menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk mengetahui dan memastikan peristiwa itu.

Baca Juga: Acara Kemenag Hanya Menyertakan Doa Islam, Gus Yaqut: Lebih Indah Bila Agama Lain Ikut Baca Doa

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus (perusakan masjid Ahmadiyah) ini dengan baik,” kata Mahfud MD.

“(Penanganannya) memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian, kerukunan, dan memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat sudah menangani masalah ini.

Menurutnya, kasus perusakan masjid Ahmadiyah ini akan segera diselesaikan secara hukum sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri.

"Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," kata Mahfud MD.

Kepada semua pihak, Mahfud MD mengingatkan tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia.***

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x