3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Demikian keterangan yang dapat disampaikan KPI Pusat. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Jakarta, 1 September 2021
Ketua KPI Pusat
Agung Suprio.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di KPI, MS Minta Presiden Jokowi Bertindak: Saya Bertahan Demi Gajian
Namun dengan adanya sikap dari KPI Pusat tersebut, netizen malah semakin meragukan citra baik KPI.
Surat itu juga diunggah oleh akun instagram @grassroot.id yang juga mengunggah tulisan korban pelecehan di KPI itu.