KPI Sebut Program TV Sekarang Ini Tak Ramah Anak

- 6 Agustus 2021, 11:27 WIB
Pelanggaran penyiaran oleh lembaga penyiaran.
Pelanggaran penyiaran oleh lembaga penyiaran. /Jurnal Soreang /kpi.go.id

JURNAL SOREANG - Komisi Penyiaran Pusat (KPI) mencatat pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh lembaga penyiaran selama Januari-Juni 2021.

Komisioner KPI, Mimah Santi mengungkapkan, pelanggaran penyiaran tersebut berkaitan dengan aturan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja.

"Kita evaluasi karena program-programnya memang kurang sensitif terhadap anak. Angkanya sampai 48 persen," kata Mimah, sebagaimana dikutip dari kpi.go.id yang diunggah pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Catat! KPI Melarang 42 Lagu ini Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam

Kemudian, lanjutnya, disusul pelanggaran penggolongan program siaran yang mencapai 26 persen dan pelanggaran penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebesar 12 persen.

"Ini memang menjadi concern kita. Di tahun belakangan ini, angka tiga pelanggaran penyiaran ini memang cenderung tinggi dan ini menjadi perhatian kita," papar dia.

Mimah membeberkan, KPI telah mengupayakan sejumlah hal untuk mengatasi pelanggaran tersebut. Antara lain, mengedukasi masyarakat memilih program siaran yang berkualitas dan baik.

"Sehingga ke depan sudah tidak lagi menemukan pelanggaran tersebut," sambung Mimah.

Baca Juga: Mahasiswa KPI UIN Bandung Masuk Finalis Pasanggiri Wanoja Jajaka Budaya Jabar 2021

Selain itu, KPI juga tengah merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan remaja.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x