Dugaan Kasus Jual-Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami, Ditetapkan Jadi Tersangka

- 31 Agustus 2021, 22:11 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus jual beli jabatan.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus jual beli jabatan. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait dugaan kasus jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka.

Puput diduga terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan 21 orang lainnya dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa (Kades) ini. Salah satunya suami Bupati Probolinggo yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, Hasan Aminuddin (HA).

Baca Juga: Kasus OTT Bupati Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Tarif Jadi Pejabat Kades Rp20 Juta

"KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Selasa 31 Agustus 2021.

Alex menjelaskan, 18 orang tersangka dalam kasus tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo. 

Belasan tersangka tersebut, di antaranya Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Baca Juga: Uang Rp362,5 Juta Diamankan KPK Saat OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," paparnya.

Sementara sebagai penerima tambah Alex, Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Alex menyebutkan, sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Alexander Marwata. ***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah