Sanksi Terhadap Lili Pintauli Sangat Ringan, Dewas KPK: Tidak Perlu Diperdebatkan

- 31 Agustus 2021, 14:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. /Amir Faisol
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. /Amir Faisol /Amir Faisol

JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Tumpak pun menjelaskan bahwa perkara ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Baca Juga: MAKI Tegaskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Harus Dipecat Lantaran Berkomunikasi dengan Garong Uang Rakyat

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” tambahnya.

Sementara itu, gaji pimpinan KPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2006 mengatur tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.

Baca Juga: Gaji Dipotong 40 Persen, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tetap Terima Tunjangan Rp87 Juta

Namun demikian, Lili Pintauli Siregar tetap akan menerima berbagai tunjangan yang diterima secara langsung sebagai Wakil Ketua KPK yaitu :

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah