Dugaan Kasus Jual-Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami, Ditetapkan Jadi Tersangka

- 31 Agustus 2021, 22:11 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus jual beli jabatan.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus jual beli jabatan. /Jurnal Soreang/PMJ News

Sementara sebagai penerima tambah Alex, Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Alex menyebutkan, sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Alexander Marwata. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah