MAKI Tegaskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Harus Dipecat Lantaran Berkomunikasi dengan Garong Uang Rakyat

- 31 Agustus 2021, 13:46 WIB
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik. /Antara/HO-Humas KPK

1. Tunjangan Jabatan: Rp20.475.000
2. Tunjangan Kehormatan: Rp2.134.000
3. Tunjangan Perumahan: Rp34.900.000
4. Tunjangan Transportasi: Rp27.330.000

Jika ditotalkan dengan gaji pokok, maka Lili Pintauli Siregar masih mendapatkan pemasukan bulanan sebesar Rp87.611.000.

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Sudirman Said Sayangkan Sanksi Ringan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Kau Buang Kemana Akal Sehatmu?

Hal ini disayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang bahkan sebelumnya sudah berencana melaporkan Lili ke Bareskrim Polri jika dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

"Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK," ujar Koordinator MAKI Bonnyamin Saiman, dikutip dari Antara.

Hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK pada Lili ternyata lebih ringan dari desakan MAKI, yang meminta Lili dipecat dari jabatannya.

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," kata Bonyamin.

Baca Juga: Uang Rp362,5 Juta Diamankan KPK Saat OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Jika Lili ditetapkan melanggar kode etik, pihak MAKI akan melaporkannya atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor30 Tahun 2002.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah