JURNAL SOREANG-Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Buku Nikah.Kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan membenarkan peristiwa pengungkapan dan penangkapan ini."Sindikat yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 itu membanderol harga Rp2,5 juta untuk dua Buku Nikah palsu," ungkap Guruh, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Maret 2021.
Harga tersebut, lanjutnya, belum termasuk biaya tambahan bantuan kepengurusan sebesar Rp1 juta, jadi total menjadi Rp3,5 juta."Barang bukti yang disita yakni 80 Buku Nikah palsu, 2.850 sampul Buku Nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak," tutur Guruh.
Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Ini Cara Bedakan Buku Nikah Asli dan Palsu Menurut Kemenag
Guruh menjelaskan, para pelanggan Buku Nikah ini merupakan para pasangan nikah siri yang ingin mendapat keuntungan pribadi tanpa dokumen resmi.
Keuntungan pribadi tersebut, sambung Guruh, termasuk untuk mengurus kepentingan pinjaman uang."Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," paparnya
Diberitakan sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli Buku Nikah.
Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung mendatangi Rusun Marunda untuk melakukan penyelidikan.Di tempat tersebut, berhasil ditangkap seorang pelaku pemalsu Buku Nikah yang berinisial S.