PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Berikut Beberapa Penyesuain yang Diterapkan

- 23 Agustus 2021, 23:36 WIB
Ilustrasi: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Berikut Beberapa Penyesuain yang Diterapkan
Ilustrasi: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Berikut Beberapa Penyesuain yang Diterapkan /Ilustrasi Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG – PPKM akhirnya diputuskan diperpanjang dari 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sore Senin 23 Agustus 2021.

Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang pada laman saluran Youtube Sekretariat Kabinet Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan Memperpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 30 Agustus, Beberapa Daerah Turun Level

Meskipun diperpanjang, ada beberapa daerah baik di pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali yang mengelami penurunan level.

Baik itu dari level 4 menjadi level 3 dan dari level 3 menjadi level 2, sebagaimana diungkapkan Jokowi.

Untuk Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa daerah lainnya berubah status level dari 4 menjadi PPKM level 3.

Baca Juga: Apa Perbedaan PPKM Level 4 dengan Level 3? Berikut Penjelasannya

Dengan baiknya beberapa indikator, maka pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah