JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini tentunya mengundang reaksi dari netizen, khususnya di media sosial Twitter.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari akun Twitter @nuicemedia, perpanjangan PPKM terhitung sejak 24-30 Agustus 2021 ini diturunkan levelnya menjadi level 3 di daerah Jawa-Bali.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambung Jokowi.
Banyak netizen yang bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan PPKM level 3 dengan level 4?
Selain itu, ada juga warganet yang berharap PPKM khususnya pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir.