PPKM Kembali Diperpanjang oleh Jokowi Hingga 30 Agustus 2021, Netizen: Level 3 sama Level 4 Bedanya Apa?

- 23 Agustus 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi PPKM. PPKM Kembali Diperpanjang oleh Jokowi Hingga 30 Agustus 2021, Netizen: Level 3 sama Level 4 Bedanya Apa?
Ilustrasi PPKM. PPKM Kembali Diperpanjang oleh Jokowi Hingga 30 Agustus 2021, Netizen: Level 3 sama Level 4 Bedanya Apa? /ANTARA/ Rivan Awal Lingga

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini tentunya mengundang reaksi dari netizen, khususnya di media sosial Twitter.

Seperti dikutip Jurnal Soreang dari akun Twitter @nuicemedia, perpanjangan PPKM terhitung sejak 24-30 Agustus 2021 ini diturunkan levelnya menjadi level 3 di daerah Jawa-Bali.

Baca Juga: Ayo Laksanakan PTM Terbatas, Presiden RI Dukung PTM Terbatas Dilaksanakan Segera di Wilayah PPKM Level 1-3

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambung Jokowi.

Banyak netizen yang bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan PPKM level 3 dengan level 4?

Selain itu, ada juga warganet yang berharap PPKM khususnya pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Aturan Baru Kunjungan Mal dan Makan di Tempat

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Twitter @nuicemedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah