JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan Juliari merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang di beberapa tempat di Jakarta," kata Firli dalam keterangan pers di kanal resmi KPK RI, Minggu 6 Desember 2020 dini hari WIB.
Baca Juga: Kosupsi Dana Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Batubara Diciduk KPK
Keenam orang itu adalah Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Wan Guntar (WG) selaku direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU), Shelvy N (SN) selaku Sekretaris Kemensos, serta Ardian I.M. (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY) dari pihak swasta.
Menurut Firli, kronologis perkara berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi penerimaan uang oleh penyenggara negara pada 4 Desember 2020.
Firli menambahkan, uang itu rencananya akan diberikan oleh Ardian dan Harry yang salah satunya untuk Juliari melalui Matheus dan Shelvy.
Baca Juga: Tekuk Leeds United 3-1, Chelsea ke Puncak Klasemen Liga Premier Inggris
Uang tersebut disiapkan oleh Ardian dan harry dalam 7 kopor, 3 ransel dan amplop kecil dengan total sekitar Rp14,5 miliar.