JURNAL SOREANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan ibu hamil dan menyusui boleh ikut vaksinasi. Namun ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan bagi ibu hamil.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro, pertama ibu hamil agar konsultasikan keinginan tersebut kepada dokter kandungan atau bidan. Kedua, pastikan semua prasyarat dasar dipenuhi.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari Antara News beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Bantah Pernyataan Luc Montaigner Terkait Vaksin
“Sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius tensi darah di bawah 140/90 MMHG,” jelas Dokter Reisa.
Kemudian, para ibu hamil juga harus memperhatikan dan mengetahui kondisi kesehatannya sebelum vaksin, yakni tidak dalam kondisi demam atau suhu tubuh harus dibawah 37,5 derajat celcius.
Tensi darah dibawah 140/90 mmhg dan usia kehamilan yang sudah masuk trimester kedua atau minimal 13 minggu.
Reisa menjelaskan, kandungan ibu hamil yang memasuki trimester kedua kondisinya sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi mencapai 42 gram.
Baca Juga: Sudah Capai Tahap ke-34, Ini Linimasa Kedatangan Vaksin Covid-19 di Indonesia
Selain itu, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan otaknya semakin berkembang sejak trimester pertama.