Dinar Candy Terancam Pidana 10 Tahun karena Turun ke Jalan Pakai Bikini

- 5 Agustus 2021, 17:01 WIB
Dinar Candy melakukan aksi turun kejalan dengan menggunakan pakaian seronok memprotes PPKM Perpanjangan
Dinar Candy melakukan aksi turun kejalan dengan menggunakan pakaian seronok memprotes PPKM Perpanjangan /Jurnal Soreang/Instagram @dinarcandy

Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Dinar Candy terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar rupiah karena melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, juga Pasal 36 UU Pornografi.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 36 tersebut.

Dinar kini telah menghapus unggahan aksi turun ke jalan memakai bikini yang sebelumnya terpampang di beranda Instagram miliknya.

Baca Juga: Lantaran Pakai Bikini, Dinar Candy Diciduk Polisi Akibat Aksi Protesnya Terhadap Perpanjangan PPKM

"Warning!! Jangan ditiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stress," tulis Dinar Candy dalam unggahan tersebut sebelum dihapus.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinar Candy terkait ancaman pidana yang akan menjeratnya.

Disclaimer: artikel ini mengutip berita dari pikiran-rakyat.com yang berjudul "Pakai Bikini di Pinggir Jalan Protes PPKM, Dinar Candy Jalani Tes Urine dan Swab Usai Ditangkap Polisi".***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah