Dinar Candy Terancam Pidana 10 Tahun karena Turun ke Jalan Pakai Bikini

- 5 Agustus 2021, 17:01 WIB
Dinar Candy melakukan aksi turun kejalan dengan menggunakan pakaian seronok memprotes PPKM Perpanjangan
Dinar Candy melakukan aksi turun kejalan dengan menggunakan pakaian seronok memprotes PPKM Perpanjangan /Jurnal Soreang/Instagram @dinarcandy

JURNAL SOREANG - Publik digemparkan dengan aksi Dinar Candy turun ke jalan hanya mengenakan bikini. Aksi tersebut merupakan bentuk protes Dinar akibat PPKM diperpanjang.

Niat hati ingin mengeluarkan uneg-uneg atas diperpanjangnya PPKM, Dinar Candy kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Organisasi PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) melaporkan Dinar Candy atas aksi nekatnya tersebut.

Baca Juga: Polemik PPKM: Niat Bela Masyarakat Dinar Candy Malah Ditangkap Aparat

Ketua Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra mengatakan, Dinar Candy hanya mencari sensasi dengan memanfaatkan isu PPKM dan tidak ada unsur membela masyarakat.

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres," kata Bintang Wahyu Saputra.

Ia juga menegaskan bahwa Dinar Candy harus segera diadili secara hukum atas tindakan nekatnya yang dinilai melanggar batas pornografi.

"Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," Sambungnya.

Baca Juga: Protes PPKM, Polisi Lakukan Tes Urine Kepada Dinar Candy, Hasilnya Mengejutkan

Aksi nekat Dinar Candy turun ke jalan hanya meny bikini juga menarik perhatian Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.

Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Dinar Candy terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar rupiah karena melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, juga Pasal 36 UU Pornografi.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 36 tersebut.

Dinar kini telah menghapus unggahan aksi turun ke jalan memakai bikini yang sebelumnya terpampang di beranda Instagram miliknya.

Baca Juga: Lantaran Pakai Bikini, Dinar Candy Diciduk Polisi Akibat Aksi Protesnya Terhadap Perpanjangan PPKM

"Warning!! Jangan ditiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stress," tulis Dinar Candy dalam unggahan tersebut sebelum dihapus.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinar Candy terkait ancaman pidana yang akan menjeratnya.

Disclaimer: artikel ini mengutip berita dari pikiran-rakyat.com yang berjudul "Pakai Bikini di Pinggir Jalan Protes PPKM, Dinar Candy Jalani Tes Urine dan Swab Usai Ditangkap Polisi".***

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah