Polemik PPKM: Niat Bela Masyarakat Dinar Candy Malah Ditangkap Aparat

- 5 Agustus 2021, 16:56 WIB
Dinar Candy ditangkap polisi dengan barang bukti handphone akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pornografi
Dinar Candy ditangkap polisi dengan barang bukti handphone akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pornografi /Instagram @dinarcandy

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Dinar Candy telah melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, juga Pasal 36 UU Pornografi karena telah sengaja mempertontonkan diri unsur eksploitasi seksual.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 36 tersebut.

Dinar kini telah menghapus unggahan aksi turun ke jalan memakai bikini yang sebelumnya terpampang di beranda Instagram miliknya.

Baca Juga: Diduga Melanggar Etika, Dinar Candy Menghapus Videonya Ketika Turun ke Jalan Pakai Bikini

"Warning!! Jangan ditiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stress," tulis Dinar Candy dalam unggahan tersebut sebelum dihapus.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinar Candy terkait ancaman pidana yang akan menjeratnya.

Disclaimer: artikel ini mengutip berita dari pikiran-rakyat.com yang berjudul "Pakai Bikini di Pinggir Jalan Protes PPKM, Dinar Candy Jalani Tes Urine dan Swab Usai Ditangkap Polisi".***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah