Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4, Sertifikat Vaksinasi dan swab antigen atau PCR

- 3 Agustus 2021, 20:06 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4, Sertifikat Vaksinasi dan swab antigen atau PCR
Persyaratan Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4, Sertifikat Vaksinasi dan swab antigen atau PCR /Daop 2 Bandung/

Selain itu, juga harus menunjukan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x24 jam. Sedangkan PCR test yang berlaku 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan kereta api.

Sedangkan untuk tes GeNose C19, di masa pemberlakuan PPKM Level 4 ini tidak diberlakukan.

Baca Juga: Belum Mengantongi izin dan Dianggap Melanggar PPKM level 4, Tempat Wisata di Pangalengan dibongkar Petugas

Bagi calon penumbang yang berusia di bawah lima tahun, KAI tidak mewajibkan untuk tes PCR atau pun Rapid Antigen.

Sementara untuk calon penumpang kereta api jarak dekat atau lokal, komuter, dan aglomerasi.

Untuk saat ini, pihak KAI menegaskan, hanya berlaku untuk perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Dinar Candy Sebut Perpanjangan PPKM Terlalu Lama: Saya Setres Pengen Turun ke Jalan Pakai Bikini

Bagi para penumpang yang bekerja di perkantoran sektor esensial dan kritikal, diharuskan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Atau bisa dengan menunjukan surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat.

Selain kedua surat tersebut, juga bisa menggunakan surat tugas dari perusahaan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x