Disiplin Terapkan Prokes Masa Pandemi, Begini Tata Cara Membuang Masker Medis

- 2 Agustus 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /pixabay/DaryaGribovskaya

JURNAL SOREANG - Masker medis yang biasanya dipakai oleh tenaga kesehatan ketika bertugas, saat ini banyak digunakan oleh masyarakat umum juga.

Ditambah dengan imbauan pemerintah untuk menggunakan 2 lapis masker, yakni masker medis di balik masker kain, membuat penggunaannya semakin marak.

Akan tetapi, belum banyak yang tahu cara membuang masker medis dengan benar dan kesadaran untuk mengelola limbahnya. Masker bekas sekali pakai dapat menjadi salah satu media penyebaran COVID-19, oleh karena itu harus dikelola dengan tepat.

Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Pakai Masker

Sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Sabtu 31 Juli 2021, ditekankan bahwa tidak boleh sembarangan saat membuang masker sekali pakai. Terdapat tata cara yang harus diperhatikan agar masker medis yang dibuang tidak menjadi sumber masalah baru ke depannya.

Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan untuk membuang masker sekali pakai setelah basah karena terkena napas penggunanya, dan untuk tidak menggunakannya kembali.

Jadi, masker medis bukan barang yang bisa dipakai seterusnya. Artinya, hanya sekali pakai dengan jangka waktu tertentu dan setelahnya harus dibuang dengan tata cara tertentu.

Sebelum dibuang, pastikan tali masker sudah digunting dan dirusak. Bisa juga dengan merusak bentuk masker dengan cara melubangi, memotong atau menyobeknya.

Baca Juga: Ridwan Kamil 'Sentil' Uya Kuya dan Denny Sumargo Tentang Cara Pakai Masker Saat Makan

Tujuan merusak masker adalah agar tidak bisa dipungut kembali, tidak bisa didaur ulang, tidak bisa diperjualbelikan kembali, dan tidak menimbulkan resiko kontaminasi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x