Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Segera Temui Jerinx SID di Bali, Usai Tingkatkan Gelar Perkara
"Ini sangat melukai dan menciderai hati masyarakat, ditengah kerja keras seluruh elemen masyarakat, TNI dan Polri, dalam regulasi PPKM Darurat ini, para camat yang adalah pamong dan pengayom masyarakat malah tidak memberi contoh baik bagi warganya," kata Rojikin.
Rojikin menambahkan, para camat harusnya bisa belajar dari kejadian dari aparatur pemerintah yang mendapatkan sanksi tegas karena abai prokes dan melanggar aturan, hingga berujung pemecatan tidak hormat.
"Kades di Grobogan diperika polisi karena menggelar dangdutan usai pelantikan perangkat desa. Bahkan pegawai Dishub di DKI beberapa waktu lalu juga dipecat dengan tidak hormat karena nongkrong di warung kopi pada saat jam malam. Seharusnya ini dijadikan pelajaran, apalagi ini dilakukan oleh para camat," ungkapnya.
Baca Juga: Ingat! Segera Bawa ke Rumah Sakit Jika Pasien Isoman COVID-19 Tunjukkan Tanda Ini
Walau telah ada permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada Bupati Tegal dari 18 camat tersebut, Rojikin mengatakan hal tersebut salah alamat.
"Harusnya mereka meminta maaf kepada rakyat bukan ke Bupati, karena yang dilukai dan disakiti adalah rakyat yang sedang bertahan di masa pandemi," pungkas Rojikin.
Diklaimer berita ini pernah dimuat di kabartegal.pikiran-rakyat.com, dengan judul artikel : Foto dan Video Viral Camat di Kabupaten Tegal Abaai Prokes, Dinilai Lukai Hati Rakyat.***