Limbah Medis Capai 18 Ribu Ton, Ini Langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- 29 Juli 2021, 19:57 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya /Jurnal Soreang/Humas Sekretariat Kabinet

"Kalau perkiraannya, asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari," ungkapnya.

Lebih jauh Siti memaparkan, kapasitas pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari, namun penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.

"Jadi, arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis, untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Rebutan Limbah Industri, Dua Ormas di Bekasi Nyaris Bentrok, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Sajam

Terkait pengelolaan limbah medis, sambung Siti, pihaknya telah memberikan relaksasi kepada fasyankes untuk dapat mengoperasikan insinerator yang belum berizin.

"Sejak tahun lalu, Kementerian LHK memberikan relaksasi. Jadi selain izin dipercepat, juga relaksasinya bahwa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi, dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," terangnya.

Guna meningkatkan dan mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah di Indonesia, Siti menuturkan bahwa Presiden juga meminta dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya.

"Jadi akan dipercepat sarana untuk penyiapan ini, karena pada dasarnya dukungan dari pusat sudah ada dan potensinya juga ada, tapi di sisi lain juga Bapak Presiden meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini, dan nanti akan dikoordinasikan," imbuh Siti. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x