Terkait Kasus Penjualan Obat Covid-19 di Atas HET, Polisi Terapkan Restorasi Justice dan Diskresi Barang Bukti

- 29 Juli 2021, 06:52 WIB
Bareskrim Polri saat menggelar perkara kasus penjualan alat terapi obat Covid-19 diatas HET./PMJ News/
Bareskrim Polri saat menggelar perkara kasus penjualan alat terapi obat Covid-19 diatas HET./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Selama pandemi Covid-19, jajaran kepolisian sudah menindak tegas puluhan kasus penjualan obat yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindak 33 kasus terkait dengan penjualan obat terapi Covid-19 dan alat kesehatan di atas harga eceran tertinggi (HET) selama masa pandemi Covid-19.

Diketahui, 33 kasus tersebut tidak hanya ditangani Bareskrim Polri tapi juga diselidiki Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Baca Juga: Data 2 Juta Nasabah Diduga Bocor dan Dijual Secara Online, BRI Life Lakukan Investigasi Penelusuran

"Dari 33 kasus tersebut, kami sudah menetapkan 37 tersangka. Yang mana mereka menjual diatas HET, kemudian menahan atau menimbun atau menyimpan dengan tujuan tertentu, dan mengedarkan tanpa izin edar serta membuat dan mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika dikutip dari PMJ News, Rabu 28 Juli 2021.

Helmy menuturkan, terkait kasus yang ditangani, pihaknya akan menerapkan restorasi justice terkait kasus tersebut.

Selain itu, ia juga akan melakukan diskresi terhadap barang bukti agar dapat didistribusikan kembali ke masyarakat.

Baca Juga: 37 Tersangka Diamankan Polri: 6 Orang Terlibat Pemalsuan Tabung Oksigen Terancam 15 Tahun Penjara

"Kita akan melakukan restorasi justice, kemudian kepada yang bersangkutan (tersangka) kita minta untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka siap menjual obat-obatan tersebut dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya.

"Termasuk dengan pelaku yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen. Kita akan cari dia menjual kemana saja, karena tabung APAR ini isinya Co2 (karbon dioksida) yang mana jika time cleaningnya tidak benar bisa berbahaya," sambung Helmy.

Kendati ditindak dengan restorasi justice, Helmy menjelaskan kasus tetap berjalan dan para tersangka akan mendapatkan hukuman sesuai tindakannya.

Baca Juga: Amankan 37 Orang Tersangka, Polisi: Modus Pelaku, Modifikasi APAR Dijadikan Tabung Oksigen Dijual Rp3 Juta

Menurut Helmy, para pelaku penjualan obat diatas HET dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan, Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5-10 tahun. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun.

" Sementara untuk pelaku modifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen dipersangkakan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun," imbuh Brigjen Helmy Santika. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah