PPKM Darurat Diperpanjang, Satgas Penanganan Covid-19 Bahas Tiga Periode Relaksasi

- 21 Juli 2021, 13:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito./covid19.go.id/
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito./covid19.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Sudah empat kali selama pandemi Covid-19 berjalan di Indonesia kurang lebih 1,5 tahun ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-20 Juli 2021 menjadi kebijakan pengetatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, setiap pengetatan akan diikuti dengan kebijakan relaksasi.

Selain untuk memulihkan dampak perekonomian yang disebabkan oleh pengetatan, relaksasi juga dilaksanakan agar perkembangan pandemi Covid-19 dapat tekendali dengan baik.

Baca Juga: Masak dan Distribusikan Daging Rendang, Polisi: Ini Bentuk Simbol Perjuangan di masa PPKM Darurat

"Penanganan Covid-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat," ujar Wiku, sebagaimana dikutip dari covid19.go.id yang diunggah pada Selasa, 20 Juli 2021.

Wiku memaparkan, ada tiga periode yang harus dijalani dalam rangka pengendalian pandemi, yakni periode pengetatan, periode menuju relaksasi, dan periode relaksasi.

"Peran unsur pemerintah dan masyarakat dari saat periode pengetatan, menuju relaksasi, dan pada periode relaksasi harus dipastikan berjalan terlebih dahulu," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran CASN 2021 Diperpanjang, Catat Jadwal Perubahannya

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, ada beberapa langkah dan peran masing-masing unsur pemerintah dan masyarakat agar tercapainya keberhasilan periode relaksasi.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x