Polemik Vaksin Berbayar di Kimia Farma, DPR: Ini Bukan Soal Kaya atau Miskin, tapi Tanggung Jawab Negara

- 13 Juli 2021, 11:55 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mempertanyakan vaksinasi mandiri yang seharusnya menjadi tugas negara.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mempertanyakan vaksinasi mandiri yang seharusnya menjadi tugas negara. //pks

JURNAL SOREANG-Beredar informasi bahwa pemerintah melalui PT Bio Farma (Kimia Farma) menjual vaksin Sinopharm seharga Rp879.140 untuk dua dosis bagi individu atau perorangan berikut jasa layanannya terhitung mulai 12 Juli 2021.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai kebijakan tersebut sebagai cara mencari untung dari rakyat.

"Vaksinasi untuk mengatasi bencana non-alam seperti pandemi adalah  tanggung jawab negara terhadap keselamatan rakyatnya. Setiap individu harus mendapat akses yang sama dan merata melalui vaksinasi gratis. Jadi, opsi vaksin berbayar seperti upaya mencari keuntungan dengan memeras rakyat," ungkap Netty,  dikutip dari dpr.go.id, Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Netty mengungkapkan, kebijakan itu belum didiskusikan dengan Komisi IX DPR RI. "Tidak ada diskusi dengan Komisi IX terkait vaksinasi gotong royong bagi individu atau perorangan," akunya.

Lebih lanjut Netty menuturkan, kebijakan yang sudah disetujui adalah vaksinasi gotong royong yang dibiayai perusahaan. "Itu pun diizinkan dengan banyak catatan. Sekarang tiba-tiba muncul kebijakan vaksin berbayar untuk individu," sambungnya.

Menurut politisi F-PKS itu, pemerintah menjadikan Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2021 sebagai landasan hukum bagi vaksinasi berbayar untuk individu setelah ada perubahan redaksi atas definisi vaksin gotong royong.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dibanderol Rp879.140, DPR Sampaikan Kritik Kepada Pemerintah

"Awalnya hanya ditujukan untuk karyawan perusahaan atau badan usaha, kemudian ditambahkan juga untuk individu atau perorangan yang dibebankan pembiayaannya pada yang bersangkutan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x