"Rehabilitasi dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten. Sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga," imbuh Wa Ode Nur Zainab.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan jika pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara.
"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," jelas Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu 10 Juli 2021 kemarin. ***