JURNAL SOREANG - Juru Bicara Menteri Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan tiga kriteria suatu daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.
Pertama, indikasi fasilitas kesehatan kesulitan menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang ditunjukkan dengan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di daerah terkait mencapai lebih dari 60 persen.
Kedua, dalam beberapa hari ke terakhir, terdapat peningkatan kasus positif Covid-19 yang melonjak tajam, ditunjukkan dengan data-data peningkatan kasus positif per hari yang secara konsisten terjadi di daerah terkait.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Pelatnas Triatlon, Mark Sungkar Hanya Divonis 1,5 Tahun Sebagai Tahanan Kota
Ketiga, daerah yang kurang masif melakukan vaksinasi penduduknya dengan indikasi penduduk yang mengikuti program vaksinasi massal Covid-19 di daerah terkait hanya mencapai di bawah 50 persen.
"Dengan mempertimbangkan tiga hal itu, akan menjadi rujukan pemerintah dalam menetapkan kabupaten atau kota yang wajib melakukan PPKM Darurat," ujar Dedy, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Dengan memakai tiga parameter di atas, lanjutnya, pemerintah kemudian menetapkan tambahan 15 kabupaten atau kota yang wajib melaksanakan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Pertamina Tepis Kabar Penutupan SPBU Pengisian BBM Selama Masa PPKM Darurat Jawa - Bali
Kebijakan tersebut berlaku mulai 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Kabupaten atau kota yang wajib melakukan PPKM Darurat yaitu: