Jangan Main-Main! Menko Luhut akan Razia Gudang Jika Harga Obat Masih Mahal

- 6 Juli 2021, 18:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. /Jurnal Soreang/infopublik.id

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memberikan perhatian atas kelangkaan dan harga obat-obatan yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Akhir-akhir ini, saya mencermati beberapa kejadian kelangkaan obat yang terjadi pada masa-masa PPKM Darurat ini. Saya menegaskan bahwa kami pemerintah sudah membuat aturan Harga Eceran Tertinggi obat-obatan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini," ucap Menko Luhut, sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id yang diunggah pada Selasa, 6 Juli 2021.

Ia menegaskan, apabila paling lambat Kamis 8 Juli 2021 masih ditemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi obat tersebut, maka pemerintah akan memberikan tindakan tegas.

Baca Juga: Penjualan Obat Ivermectim dengan Harga Sangat Mahal Dibongkar, Polisi: Pemilik Toko Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kami juga sudah mengetahui harga-harga yang masuk akal dan keuntungan yang diterima oleh produsen dan distributor tersebut. Saya tekankan, apabila kami masih mendapatkan harga-harga obat tersebut cukup tinggi, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya," tegas Menko Luhut.

Untuk itu, ia meminta semua pihak yang terkait untuk turut andil mengatasi permasalahan ini dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

"Saya minta Kajati dan Bareskrim untuk melihat masalah obat ini karena ini serius. Jangan sampai kita kekurangan obat. Kita sama sekali tidak boleh main-main dengan ini. Ada Kapolri, Kapolda, Pangdam, dan Panglima juga harus hadir mengatur ini. Kalian agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan para pemain harga obat-obatan ini," ucapnya.

Bagi perusahaan atau perorangan yang menghalangi dan melanggar kebijakan PPKM Darurat, Menko Luhut minta agar dapat ditindak tegas oleh aparat terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Obat, Tabung Oksigen, dan Ventilator Jadi Ajang Bisnis di Masa PPKM Darurat, DPR Pertanyakan Peran Kemenkes

Tak lupa ia mengimbau masyarakat untuk taat kepada peraturan yang telah dikeluarkan dan mentaati kebijakan ini sepenuhnya demi kepentingan bersama.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x