"Yakni dengan merevisi pasal 67 dan menghapus pasal 68 dalam UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang memuat kewajiban setiap pelaku usaha untuk membuat pernyataan kesanggupan dalam menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran, sebelum memperoleh izin lingkungan," katanya.
"Kami sudah memperingatkan tentang hal ini selama pembahasan UU Cipta kerja, karena jika ketentuan-ketentuan tersebut dihilangkan adalah sebuah langkah mundur bagi perlindungan lingkungan khususnya di areal perkebunan," tambah Slamet.
Dari dua pendekatan tersebut menunjukkan masih rendahnya komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya karhutla.
Baca Juga: Bantah Nonton Film Porno Dengan Anak, Yuni Shara: Tidak Mungkin, Saya Masih Waras
Meskipun Presiden Jokowi sudah menyatakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2020 lalu bahwa akan terus memperkuat perlindungan lingkungan hidup.
"Jika tanpa regulasi yang kuat serta penegakah hukum yang masih lemah wacana presiden tersebut hanya akan menjadi sebuah utopia belaka," katanya.***