JURNAL SOREANG-Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
Aturan tersebut diterapkan mengingat angka kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Menanggapi kebijakan tersebut, Polri siap mengerahkan beragam upaya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat Dimulai Besok, Kapolri Minta Penjagaan Ketat Mobilitas Warga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan, upaya mendukung PPKM Darurat yang dapat dilakukan Polri antara lain penyekatan antar wilayah
Selain itu, bisa juga kemungkinan untuk penerapan jam malam, hingga membatasi mobilitas masyarakat.
"Segala upaya tentunya akan dilakukan Polri bersama instansi lainnya untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik," ungkap Rusdi dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 2 Juli 2021.
Baca Juga: Dr Tirta Singgung Pejabat Pemerintahan Soal PPKM Darurat Jawa Bali: Jangan Sekadar Omongan Belaka
Rusdi menambahkan, upaya lain yang turut dilakukan Polri yakni dengan mengerahkan seluruh personel jajarannya di wilayah.