JURNAL SOREANG - Menyikapi terkait rencana pemerintah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang akan diberlakukan pada 3 Juli 2021 mendatang.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan bahwa dalam hal ini, Kabupaten Bandung akan fatsun terhadap keputusan pemerintah pusat.
Namun sebelumnya, Bupati mengakui bahwa Kabupaten Bandung sendiri masuk ke level 3 penyebaran Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Alat Hemodialisa RSUD Cicalengka Resmi Beroperasi, Begini Kata Bupati Bandung
Ia pun berserta sejumlah pihak terkait akan segera berkoordinasi pada tanggal 3 Juli 2021 mendatang.
"Tanggal 3, kita akan menerima instruksi, kebetulan Kabupaten Bandung masuk ke level 3," kata Bupati saat giat di RSUD Cicalengka, Rabu 30 Juni 2021.
Artinya level 3 itu sendiri, kata Bupati, bahwa Kabupaten Bandung belum ada lockdown.
Baca Juga: Penjual Sapi Qurban di Cilengkrang Kabupaten Bandung Sepi Pembeli
Sebab Bupati menilai bahwa Kota Bandung yang sudah memasuki level 4 penyebaran virus Covid-19.