JURNAL SOREANG - Terkait kasus tes usap Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Andi Tatat karena terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
Baca Juga: Ayah Ayu Ting-ting Minta Nafkah Rp300 Juta per Bulan, Ivan Gunawan: Mau Korupsi dari Mana
Menurut Majelis Hakim, pernyataan dr. Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020, merupakan kebohongan. Sebab hasil tes usap PCR Habib Rizieq Shihab menunjukkan positif COVID-19.
Hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat karena hasil tes usap PCR terkonfirmasi COVID-19.
Sementara hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni dr. Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19," ujar Khadwanto seperti dilansirkan Antara.