- Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
- Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi;
- Pilih formasi jika kolom formasi kosong;
- Lengkapi data Dapodik dan/atau THK II serta data Pendidikan (jika data pendidikan kosong, lengkapi form pada link yang tersedia);
- Unggah dokumen;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
Baca Juga: Tiga Hal yang Perlu Dipahami Peserta CPNS Perihal penyelenggaraan Pendaftaran Resmi Dari Kemenpan RB
- Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adinistrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk ujian seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama melakukan cetak kartu.
- Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Pertama
- Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis;
- Panitia mengumumkan hasil seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan pertama;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
- Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua memilih formasi;
- Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kesempatan pertama yang telah memilih formasi, melakukan cetak kartu ujian;
- Pelamar yang masuk seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, dan pelamar yang tidak lulus pada kesempatan pertama melaksanakan seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua;
- Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi kesempatan kedua;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (tidak bisa diganggu gugat);
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham
- Seleksi Kompetensi teknis Ketiga
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi teknis kesempatan kedua, memilih formasi;
- Pelamar yang tidak lulus pada kesempatan kedua, melaksanakan seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga;
- Panitia mengumumkan hasil ujian;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah, tidak bisa diganggu gugat;
- Pelamar yang lulus melakukan pemberkasan.
Baca Juga: Simak Kisi-kisi Lengkap Soal Seleksi CPNS 2021, TWK, TIU dan TKP
- Optimalisasi Formasi (jika kebutuhan formasi belum terpenuhi)
- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus kompetensi teknis;
- Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang lulus melakukan pemberkasan.
Baca Juga: 15 Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP CPNS 2021, Nilai Dijamin Tinggi
Itu lah tahapan lengkap alur seleksi PPK Guru 2021. Tetap update info-info terbaru seputar CPNS 2021, hanya di JurnalSoreang.com.***