Seperti Apa Alur Seleksi PPPK Guru 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya

- 18 Juni 2021, 11:25 WIB
PPPK 2021.
PPPK 2021. /tangkapan layar youtube.com / Kementerian PANRB
  1. Daftar Akun
  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

  • Buat akun SSCASN;

  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Umum CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No. 27 Tahun 2021? Simak Detail Informasinya

  1. Daftar Formasi
  • Pilih jenis seleksi;

  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong;

  • Lengkapi data Dapodik dan/atau THK II serta data Pendidikan (jika data pendidikan kosong, lengkapi form pada link yang tersedia);

  • Unggah dokumen;

  • Cek resume dan akhiri pendaftaran;

Baca Juga: Tiga Hal yang Perlu Dipahami Peserta CPNS Perihal penyelenggaraan Pendaftaran Resmi Dari Kemenpan RB

  1. Seleksi Administrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar;

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adinistrasi;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;

  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk ujian seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama melakukan cetak kartu.

Baca Juga: SIMAK Kisi-kisi Soal CPNS 2021, Berdasarkan Permenpan RB No. 27 Tahun 2021, Lengkap Beserta Link Download

  1. Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Pertama
  • Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis;

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan pertama;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);

  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Link Download 3 Peraturan Kemenpan RB Seleksi CPNS 2021 Format PDF, No 27, 28, 29 Cek di jdih.menpan.go.id

  1. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua memilih formasi;

  • Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kesempatan pertama yang telah memilih formasi, melakukan cetak kartu ujian;

  • Pelamar yang masuk seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, dan pelamar yang tidak lulus pada kesempatan pertama melaksanakan seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua;

  • Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi kesempatan kedua;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (tidak bisa diganggu gugat);

  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham

  1. Seleksi Kompetensi teknis Ketiga
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi teknis kesempatan kedua, memilih formasi;

  • Pelamar yang tidak lulus pada kesempatan kedua, melaksanakan seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga;

  • Panitia mengumumkan hasil ujian;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah, tidak bisa diganggu gugat;

  • Pelamar yang lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Simak Kisi-kisi Lengkap Soal Seleksi CPNS 2021, TWK, TIU dan TKP

  1. Optimalisasi Formasi (jika kebutuhan formasi belum terpenuhi)
  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus kompetensi teknis;

  • Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;

  • Pelamar yang lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: 15 Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP CPNS 2021, Nilai Dijamin Tinggi

Itu lah tahapan lengkap alur seleksi PPK Guru 2021. Tetap update info-info terbaru seputar CPNS 2021, hanya di JurnalSoreang.com.***

 

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah